Kajari Sikka Tegaskan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Bukan karena ada Aksi Demo

- Rabu, 8 Februari 2023 | 22:38 WIB
Kajari Sikka saat memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana BTT di Kantapr Kejaksaan Negeri Sikka Rabu (8/2) malam (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Kajari Sikka saat memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana BTT di Kantapr Kejaksaan Negeri Sikka Rabu (8/2) malam (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam menegaskan penahanan tersangka dugaan korupsi dana BTT Tahun 2021 pada BPBD Sikka tidak ada kaitannya dengan aksi demo.

"Pertama perlu saya tegaskan, penahanan tersangka dugaan korupsi dana BTT, bukan karena di demo, ini sudah progres kerja kami," kata Kajari Sikka kepada wartawan Rabu (8/2) malam.

Dimana penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Sikka sudah berlangsung lama, dan harus melalui beberapa tahapan dan proses.

Baca Juga: Jaksa Tahan Mantan Kalak dan Bendahara BPBD terkait Dugaan Korupsi Dana BTT

"Bukan karena ada aksi demo, baru kami menahan MDB dan MRL dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Kami sudah programkan," tegasnya.

Dikehahui sebelumnya, sejumlah Biarawan, Biarawati, awam dan BEM Mahasiswa IFTK Ledalero dalam forum Jaringan HAM Sikka, melakukan aksi dan menduduki kantor Kejaksaan selama 3 hari.

Dalam berbagai tuntutan Jaringan HAM Sikka dalam orasinya selama 3 hari menduduki kantor Kejaksaan Negeri Sikka menuntut agar penyidik Kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus BTT.

Baca Juga: Lintasan Jalan Tanarawa Natarmage di Sikka Putus Diterjang Banjir, Ribuan Warga Terisolir

Selanjutnya Kajari Sikka mempersilhakan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyampaikan penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Sikka Tahun 2021

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka Fajrin Irwan Nurmansyah menjelaskan penahanan kedua tersangka itu untuk mempermudah penyidikan.

penahanan selama 20 hari ke depan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sikka. penahanan dilakukan melalui syarat objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga: Ketua DPD NasDem Sikka, Ajak Siswa SMA Lestarikan Lingkungan Hidup

Syarat objektif lanjut Fajrin, kedua tersangka dikuatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindakan pidana.

Sedangkan syarat objektif adalah, tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kedua tersangka kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sikka berdasarkan dokumen penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat NTT.

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X