Jaksa Tahan Mantan Kalak dan Bendahara BPBD terkait Dugaan Korupsi Dana BTT

- Rabu, 8 Februari 2023 | 22:10 WIB
Mantan Kalak BPBD Sikka Mohamad Daeng Bakir saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (8/2) malam  (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Mantan Kalak BPBD Sikka Mohamad Daeng Bakir saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (8/2) malam (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka tahan dua tersangka dugaan korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 pada BPBD Sikka.

Dua tersangka yang ditahan masing - masing mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sikka, Mohamad Daeng Bakir dan mantan bendahara BPBD, Maria Reyneldis Lebi.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka Fajrin Irwan Nurmansyah kepada wartawan Rabu (8/2) malam menjelaskan penahanan kedua tersangka itu untuk mempermudah penyidikan.

Baca Juga: Lintasan Jalan Tanarawa Natarmage di Sikka Putus Diterjang Banjir, Ribuan Warga Terisolir

Penahanan selama 20 hari ke depan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sikka. Penahanan dilakukan melalui syarat objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Syarat objektif lanjut Fajrin, kedua tersangka dikuatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindakan pidana.

Sedangkan syarat objektif adalah, tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Ketua DPD NasDem Sikka, Ajak Siswa SMA Lestarikan Lingkungan Hidup

Kedua tersangka kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sikka berdasarkan dokumen penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat NTT.

Dugaan korupsi BTT terkait 3 hal, yakni pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Kedua, pengadaan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu Cocid19 di tempat karantina dan ketiga, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD.

Baca Juga: Didorong Pakai Gerobak ke Puskesmas, Seorang Ibu di Sikka, Melahirkan di Jalan

Total nilai anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1.981.975.100. Dari nilai tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 724.678.678.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X