Dua Anggota Polisi Dipecat, Kapolres Sikka Minta Jadikan PTDH Introspeksi Diri

- Senin, 9 Januari 2023 | 14:35 WIB
Upacara PTDH 2 anggota Polres Sikka Senin (9/1) pagi (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Upacara PTDH 2 anggota Polres Sikka Senin (9/1) pagi (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Dua anggota Polres Sikka dipecat, Kapolres Sikka minta jadikan hal itu sebagai Cerminan untuk introspeksi diri dalam menjalankan tugas.

Hal itu dikatakan Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam amanat yang dibacakan Waka Polres Sikka Kompol Ruliayanto Pahroen, dalam upacara PTDH 2 anggota Polres Sikka, Senin (9/1) pagi.

"Jadikan upacara PTDH 2 personil Polres Sikka kali ini sebagai Cerminan untuk introspeksi diri dalam menjalakan tugas," kata Kapolres Sikka.

Baca Juga: Cuaca Berangsur Normal, KSOP Izinkan Kapal di Pelabuhan L Say Kembali Berlayar

Kapolres Sikka menegaskan bahwa sebagai manusia, merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH, karena imbasnya kepada keluarga besar yang bersangkutan.

Dimana sebelum dilakukan PTDH, pimpinan Polri telah melakukan langkah seperti pemanggilan kepada yang bersangkutan agar bisa berubah dan disiplin dalam tugas.

Hal itu dilakukan sebelum yang bersangkutan dipandang tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Komunitas Motor di Maumere Curhat ke Kapolres Sikka

Perlu diketahui bahwa upacara PTDH dilakukan adalah wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melakukan pelanggaran.

upacara PTDH dilaksanakan setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang -  undang yang berlaku dalam institusi kepolisian.

Selain itu telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan bagi yang anggota yang akan di-PTDH.

Baca Juga: Kadja Ditikam Temannya Sendiri Saat Makan di Habi Kabupaten Sikka

Mulai dari asas kepastian hukum yaitu, terhadap Personil Polri yang melakukan pelanggaran, agar menjadi jelas statusnya.

Asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.

Asas keadilan, yaitu memberikan reward kepada personil yang berperstasi dan memberikan punishment kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X