Usai Dilantik 105 PPK, Langsung Mengikuti Bimtek Selama 2 Hari

- Rabu, 4 Januari 2023 | 11:27 WIB
Ratusan PPK dari 21 Kexamatan sedang memgikuti Bimtek yang diselemggarakan KPU Sikka Rabu (4/1) siang. (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Ratusan PPK dari 21 Kexamatan sedang memgikuti Bimtek yang diselemggarakan KPU Sikka Rabu (4/1) siang. (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Dalam memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan lancar sesuai jadwal dan tahapan, penyelenggara bekerja keras.

Usai dilantik 105 PPK tingkat Kecamatan dari 21 Kecamatan di Kabupaten Sikka langsung mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) yang berlangsung selama 2 hari di  Maumere.

Ketua KPU Sikka Fery Soge dalam arahannya mengatakan bahwa tugas PPK selaku penyelenggara sangat berat dan kompleks.

Dimana penyelenggara berhubungan dengan pemilih dan  juga dengan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Sikka.

PPK diharapkan mampu mengimplementasikan 11 poin fakta integritas dalam menjalan tugas untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat di Sikka.

"Kapapun dibutuhkan PPK harus selalu siap, serta mampu memberikan informasi sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 seperti yang tertuang dalam PKPU," ujarnya.

Tugas PPK dalam Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, mengatur banyak hal, diantaranya;

Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten

Selain itu menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten. Oleh karena itu setelah Bimtek langsung memgurus data pemilih di kecamatannya masing masing.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Selain itu masih banyak lagi tugas lainnya sesuai yang sudah diatur dalam PKPU," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X