Dua Desa Belum Ada Pelamar, KPU Sikka Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Hingga 5 Januari 2023

- Selasa, 3 Januari 2023 | 16:40 WIB
Staf KPU Sikka membantu pendaftaran calon anggota PPS di sekretariat KPU Sikka Selasa (3/1) siang (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Staf KPU Sikka membantu pendaftaran calon anggota PPS di sekretariat KPU Sikka Selasa (3/1) siang (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Hingga 2 Januari 2023 pendaftaran calon anggota PPS di 181 Desa dan 13 Kelurahan di Sikka masih terdapat 2 Desa yang belum ada pelamar.

Oleh karena itu, masa pendaftaran calon anggota PPS diperpanjang selama 3 hari dari tanggal 3 - 5 Januari 2023 mendatang.

Demikian dikatakan Ketua KPU Sikka Fery Soge kepada sikka.victorynews.id Selasa (3/1) siang, saat dikonfirmasi terkait pendaftaran calon anggota PPS.

<span;><span;><span;>"Sampai saat ini masih ada dua Desa yang belum ada pelamar sama sekali, sehingga kita perpanjang selama 3 hari ke depan," kata Ketua KPU Sikka.

Ketua KPU menjelaskan bahwa selain dari dua Desa yang belum ada pelamar, masih terdapat 13 Desa lainnya yang juga pelamarnya belum mencukupi untuk 1 kali kebutuhan.

"Ada 13 Desa lainnya yang pelamarnya belum mencukupi untuk 1 kali kebutuhan. Dimana setiap Desa Kelurahan harus 3 anggota PPS," kata Fery Soge.

Menurut Ketua KPU Sikka bahwa Kabupaten Sikka membutuhan 582 anggota PPS yang akan tersebar di 181 Desa dan 13 Kelurahan di 21 Kecamatan wilayah Kabupaten Sikka.

Fery menambahkan bahwa pendaftaran calon Anggota PPS batas akhir di tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Diperpanjang dari 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Perpanjangan waktu yang ke 2 yakni dari tanggal 3 - 5 Januari 2023

Dari<span; 15 Desa yang belum memenuhi pelamar, ada dua Desa yakni  Desa Udek Duen dan Waipaar di Kecamatan Talibura yang belum ada pelamar sama sekali.

Keseluruhan dari 15 Desa itu, masing masing Desa Udek Duen, Desa Waipaar,  Desa Lewomada, Desa Darat Pante dan Desa Watubaing di Kecamatan Talibura.

Selain itu, Desa Ipir, Desa Burabekor dan Desa Wolon Walu di Kecamatan Bola. Desa Koting C di Kecamatan Koting, Desa Tanaduen di Kecamatan Kangae.

Desa Bu Selatan, Desa Bu Barat dan Desa Bu Nuapu'u di Kecamatan Tanawawo. Desa Nadaibere di Kecamatan Mego dan Desa Rejo di Kecamatan Paga.

Bagi pelamar yang sulit mengakses link pendaftaran pada aplikasi SIAKAB dapat mendaftar langsung di sekretariat KPU Sikka yang akan dibantu oleh petugas.

"Kalau sulit mengakses aplikasi, silahkan datang di sekretariat KPU, nanti akan dibantu oleh staf sekretariat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X