Hakim Gelar Sidang PS, Terkait Gugatan Wanprestasi Terhadap Bernadus Kardiman di Bola

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Suasana sidang lapangan di Desa Bola kecamatan Bola Kamis 6 Oktober 2022 (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Suasana sidang lapangan di Desa Bola kecamatan Bola Kamis 6 Oktober 2022 (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Bola, Desa Bola, Kecamatan Bola Kabupaten Sikka NTT, Kamis 6 Oktober 2022.

Sidang PS itu digelar untuk memastikan batas batas objek sebuah rumah milik tergugat Bernadus Kardiman anggota DPRD dari Fraksi Perindo, yang dijaminkan di Koperasi Kredit Mitan Gita.

Sidang PS dipimpim oleh Hakim Tunggal, Nithanael Nahyum Ndaumanu, dihadiri oleh istri dari Bernadus Kardiman yang didampingi kuasa hukum, Samuel.

Baca Juga: Puskopdit Swadaya Utama Luncurkan Buku Romanus Woga Dian Yang Tetap Bercahaya

Hadir pula Viktor Nekur dan Thobias Tola dari Orin Bao Law Office selaku kuasa hukum dari Kopdit Mitan Gita, aparat kepolisian dari Polsek Bola dan pemerintah desa bola.

Hakim Tunggal, Nithanael Nahyum Ndaumanu dalam sidang menjelaskan bahwa sidang PS adalah untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak, luas dan batas objek yang dijaminkan tergugat kepada penggugat.

"Sidang ini untuk mengetahui secara jelas dan persis keadaan, letak, luas serta batas - batas dari objek yang dijaminkan oleh tergugat," ungkapnya.

Baca Juga: 14 Tahun Vakum, Masyarakat Kojadoi Kembali Budidaya 3 Ton Rumput Laut

Kuasa hukum Bernadus Kardiman, Samuel, usai sidang PS saat diwawancarai mengakui tidak tahu persis seperti apa proses dari awal gugatan terhadap kliennya.

"Saya baru hari ini diminta untuk menjadi kuasa hukum tergugat. Jadi saya belum tahu persis proses dari awal," kata Samuel.

Kuasa hukum KSP Kopdit Mitan Gita, Viktor Nekur mengatakan Bernadus Kardiman adalah merupakan anggota Koperasi Mitan Gita yang tidak pernah mengangsur bunga dan pokok dari pinjamannya senilai total Rp 350 juta.

Baca Juga: Anggota DPR RI Julie Sutrisno Bersama Kementerian KKP Bimtek Pembiayaan Kepada Nelayan di Sikka

Dalam keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mitan Gita meminta agar Bernadus Kardiman harus segera membayar bunga dan pokok dari pinjamannya.

Karena itu lanjut Viktor Nekur, selaku kuasa hukum melakukan somasi kepada Bernadus Kardiman agar segera menemui pengurus koperasi Mitan Gita, agar mencari solusi terhadap bunga dan pokok pinjamannya.

"Kami selaku kuasa hukum sudah melakukan somasi selama 3 kali sebelum mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Maumere," kata Viktor Nekur.

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X