34 Desa di Sikka Tinggal Menunggu Kode dari Dirjen Bina Pemdes, Total Menjadi 181 Desa

- Senin, 5 September 2022 | 19:15 WIB
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani saat memberi keterangan tentang 34 desa Senin 5 September 2022 (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani saat memberi keterangan tentang 34 desa Senin 5 September 2022 (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Sebanyak 34 desa persiapan di Kabupaten Sikka definitif dan tinggal menunggu kode desa dari Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, yang akan dikeluarkan paling lambat akhir September 2022 mendatang.

Kode desa atau kode wilayah administrasi desa, merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses usulan penataan desa oleh Pemerintah Kabupaten Sikka kepada Mendagri melalui Ditjen Bina Pemdes.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani kepada sikka.victorynews.id Senin 5 September 2022, di Kantor DPRD Sikka.

Baca Juga: Warga Nangahale, Bangun Lapak untuk Jualan di Areal Jembatan Tambatan Perahu

"34 desa persiapan sudah definitif. Saat ini tinggal menunggu kode dari Dirjen Bina Pemdes paling lambat akhir September 2022 sebagai rangkaian akhir dari proses," kata Kepala Dinas PMD.

Fitri menjelaskan bahwa tahapan penetapan batas desa itu mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Oleh karena itu, 34 desa persiapan yang dimekarkan dari 34 desa induk di Kabupaten Sikka akan segera melengkapi syarat administrasi termasuk pemilihan Kepala Desa definitif.

Baca Juga: Desa Talibura Menata Potensi Wisata Air Panas Tanah Merah

"Untuk saat ini Kabupaten Sikka sudah memiliki 181 desa, karena 34 desa persiapan statusnya sudah sama dengan 147 desa lainnya yang sudah berjalan selama ini," jelas Fitri.

Nantinya lanjut Fitri, setelah mendapatkan kode, ke 34 Desa di Sikka akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPRD guna pembentukan Perda nya.

Dimana ke-34 desa itu akan melakukan proses persiapan perangkat desa, kantor desa, kepala desa definitif termasuk anggaran. Sehingga ke 34 Desa itu akan terlepas dari Desa Induk.

Baca Juga: Supir Angkot Mogok di DPRD, Ratusan Anak Sekolah Terlantar saat Pulang

Ke-34 Desa ditetapkan sebagai desa persiapan sesuai dengan SK Bupati Sikka Nomor 27 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pembentukan 34 Desa Persiapan.

SK Bupati Sikka tersebut sebagai jawaban atas proposal permohonan masyarakat, atas pertimbangan pendekatan pelayanan dan pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Ratusan Supir Angkot Datangi Kantor DPRD Sikka Menuntut Kenaikan Tarif Angkutan

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X