SIKKA, VICTORYNEWS - Dua tersangka kepemilikan shabu-shabu 0,22 gram, masing masing D (46) dan N alias R (49) terancam maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas kepada wartawan Selasa 16 Agustus 2022 siang mengatakan kedua tersangka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," kata Kapolres Sikka.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Sikka Amankan 0,22 Narkotika Jenis Sabu
Kapolres Sikka menjelaskan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 112 ayat (1), yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pasal 127 ayat 1 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1, terhadap kedua terduga pelaku dengan unsur pasal,
Baca Juga: Saka Avignam Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere Resmi Terbentuk
Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika Gol. 1 dan,
Atau setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol.1 bukan tanaman atau setiap penyalahgunaan narkotika Gol 1 bagi dirinya sendiri.***