KPU Sikka Sosialisasi Pemilu di Kecamatan Waigete

- Senin, 15 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Juru bicara KPU Sikka saat memberikan materi di kecamatan Waigete (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)
Juru bicara KPU Sikka saat memberikan materi di kecamatan Waigete (Sikka.victorynews.id/Yunus Atabara)

SIKKA, VICTORYNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka kembali lakukan sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Kecamatan Waigete.

Juru bicara KPU Sikka Herimanto Chiko kepada sikka.victorynews.id Senin 15 Agustus 2022 menjelaskan kegiatan itu diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka

Sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Waigete ini dihadiri para kepala Desa dan BPD dari 9 Desa, unsur perempuan, pemilih pemula, partai politik dan juga tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Wolon Maget Sebelah Barat Pekuburan Covid, Jadi Arena Judi Dadu Petor

Herimanto, yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Internal menyampaikan materi tentang Pemilu Serentak 2024, dengan melaksanakan 11 Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan.

Menurut Herimanto prinsip dasar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak mengalami perubahan karena masih menggunakan Undng-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana lanjut Herimanto, bahwa aturan yang sama sebelumnya telah digunakan pada Pemilu 2019 lalu sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22.E dan Pasal 6.A,

Baca Juga: Kapolsek Waigete Dampingi Kelompok Tani Kembangkan Tanaman Hortikultura

Herimanato menjelaskan, Pemilu serentak 2024, untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Sedangkan DPD melalui jalur perseorangan sedangkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, adalah pasangan calon yang diusung Partai Politik atau Gabung Partai Politik.

“Saat ini ada 2 PKPU, yakni No 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu DPR dan DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda Habi - Langir, di Kabupaten Sikka, Meriahkan HUT ke-77 RI dengan Mural

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan seperti pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan pembentukan Badan Adhock.

Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid, dalam paparan materi lebih menitik beratkan pada tugas dan wewenang Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga: Mantan Direktur Perumda Wairpu'an, Kecewa Tidak Jadi Diambil Keterangan oleh Pansus

Sementara Kabid Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka, Anselmus Moa memaparkan materi tentang peranan Pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X