SK Pengangkatan Sekda Sikka sebagai Ketua Panitia Pembangunan Cacat Prosedur dan Substansi

- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:52 WIB
Marianus Gaharpung (Sikka.victorynews.id/Istimewa)
Marianus Gaharpung (Sikka.victorynews.id/Istimewa)

Pertanyaannya, apakah SK tersebut memenuhi aspek prosedur? Penerbitan SK memenuhi aspek prosedur jika penerbitan sesuai prosedur dalam hal ini, apakah sudah dibicarakan dan mendapatkan persetujuan DPRD SIKKA dalam penggunaan lapangan Samador? Jika tidak pernah, maka SK tersebut cacat prosedur.

Aspek substansi, penerbitan SK ada hal yakni kata MENGINGAT, MENIMBAMG serta MEMUTUSKAN.

Dari aspek mengingat, wajib ada peraturan yang digunakan sebagai dasar penerbitan SK adalah Surat Keputusan Pengangkatan Roby Idong sebagai Bupati Sikka, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah karena lapangan Samador adalah aset daerah yang dialihfungsikan menjadi menara lonceng dan tempat doa/devosi kepada Santu Yohanes Paulus II.

Jika SK menggunakan peraturan tersebut, maka Bupati wajib konsultasi dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan DPRD Sikka. Jika tidak, maka SK ini cacat substansi.

Dalam konsep hukum administrasi negara jika salah satu dari ketiga aspek persyaratan penerbitan SK cacat, maka aspek lainnya tidak perlu dibuktikan lagi yakni aspek wewenang.

Perlu diingat lagi bahwa sifat SK adalah konkrit, individual dan final. Dari aspek final, berarti SK tidak perlu lagi mendapat persetujuan dari atasan dan pihak lain yang berkepentingan.

Tetapi karena pembangunan menara lonceng yang menggunakan aset daerah, maka SK tersebut sebelum diterbitkan wajib mendapat persetujuan atasan atau pihak lain yang mempunyai hak, untuk itu yakni DPRD Sikka sebagaimana diatur dalam PP No. 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pertanyaannya, apakah Roby Idong sudah membahas dan mendapat persetujuan DPRD Sikka? Jika tidak sama sekali dan SK sudah terlanjur ditanda tangani maka SK tersebut belum final, mengikat dan dianggap tidak pernah ada.

Itu artinya, Ketua panitia pembangunan dilarang bertindak termasuk menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari masyarakat kaitan pembangunan tersebut.

Bupati Sikka boleh saja mempunyai niat mulia untuk umat Katolik Keuskupan Maumere tetapi jangan menabrak aspek prosedur dan substansi dalam penerbitan SK Kepanitiaan Pembangunan Menara Lonceng.

Supaya jangan salah dan terutama tidak melanggar peraturan, kumpulkan semua pihak yang kompeten termasuk Uskup Maumere untuk bicara lebih serius lagi rencana pembangunan apalagi dalam UU Perbendaharaan Negara, dilarang aparatur sipil negara mengelola dana non budgeter termasuk sumbangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yunus Atabara

Tags

Terkini

X