VICTORY NEWS, SIKKA - Sebanyak 3.572 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Sikka mengelola kawasan hutan lindung seluas 12.754 hektar. Semuanya sudah terverifikasi dan berijin.
Terdapat 24 kelompok pengelola hutan yang tersebar di 5 kecamatan yakni Kecamatan Mapitara, Doreng, Waiblama, Talibura dan Kecamatan Waigete, yang dikelola dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Hal itu dikatakan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sikka, Hery Siswadi, kepada Victorynews.id Selasa (15/2/2022) siang, terkait pengelolaan kawasan hutan di Sikka.
Baca Juga: Komunitas Mawar 85, Mempererat Silaturahmi Alumni Melalui Arisan Online
"Untuk yang sudah terverifikasi dan berijin 12.754 hektar. Dikelola 3.572 kepala keluarga dibawah 24 kelompok masyarakat. Tersebar di 5 kecamatan," kata Hery Siswadi.
Kawasan HKm yang sudah betijin itu tersebar di 3 kawasan hutan lindung. Yakni kawasan hutan lindung Egon Ilin Medo, Hutan Lindung Wukoh Leoloro dan Hutan Lindung Ilin Darat
Yang sudah terverfikasi teknis dan tinggal menunggu SK dari Kementrian KLHK sejak tahun 2019. Tersebar di 4 lokasi yakni di Desa Wolokoli, Meke Detun, Teka Iku, dan Desa Blatattatin.
Baca Juga: Bertambah 8 Orang Positif Covid 19 di Sikka, Total Sudah Mencapai 23 Orang
Dikelola dengan skema hutan desa dan hutan produksi dengan luas kawasan hutan 223 hektar. Proses itu berlangsung sejak Bulan Oktober tahun 2019.
"Ini masih dalam proses dan tinggal menunggu SK dari Kementrian KLH yang dikelola dengan skema hutan desa dan hutan produksi," kata Siswadi.
Sedangkan yang diverifikasi pada Bulan Januari Tahun 2022 ada dua lokasi. Yakni di Desa Ian Tena yang dikelola dengan skema hutan desa dan Desa Uma Uta yang dikelola dengan skema HKm.
Baca Juga: Mahasiswa Magang di Moeda Tani Farm, Dibekali Teknik Budidaya Hortikultura
"Luas kawasan di dua desa itu 55 hektar. Sudah dilakukan verifikasi oleh tim dan saat ini dalam proses untuk mendapatkan SK," kata Siswadi.
Menurut Siswadi, ada lima skema berdasarkan Peraturan Mentri KLHK RI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Yakni skema HKm, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan dan Skema Hutan Adat.
Kepada seluruh masyarakat yang diijinkan mengolah kawasan hutan lindung dilarang keras melakukan aktifitas di luar izin yang diberikan dari Kementrian KLHK.