SIKKA, VICTORYNEWS - Operasi Keselamatan Turangga 2023, Polres Sikka temukan 295 pelanggaran dan 60 kasus adalah anak di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firramudin kepada sikka.victorynews.id Selasa (21/2) mengatakan pelanggaran didominasi pengendara roda dua 235 kasus dan 60 kasus anak di bawah umur.
"Dari 295 kasus dalam operasi keselamatan Turangga 2023 didominasi anak di bawah umur 60 kasus," kata Kasat Lantas Polres Sikka.
Menurutnya kasus dalam operasi keselamatan Turangga 2023 pelanggaran anak usia di bawah 15 tahun, sebanyak 50 kasus.
Sedangkan usia 16 hingga 20 tahun, 39 kasus, usia 21 hingga 25 tahun sebanyak 52 kasus. Usia 26 hingga 30 tahun sebanyak 49 kasus.
Pelanggar dengan usia 31 hingga 35 tahun sebanyan 31 kasus. Usia 36 hingga 40 tahun 33 kasus. Usia 41 hibgga 45 tahun sebanyak 26 kasus.
Baca Juga: Satu Ekor Penyu Belimbing Terjaring Pukat Nelayan di Perairan Utara Sikka
Diikuti pelanggar dengan usia 46 hingga 50 tahu sebanyak 10 kasus, usia 51 hingga 55 tahun sebanyak 3 kasus dan pelanggar dengan usia 56 hingga 60 tahun sebanyak 2 kasus.
Dari 295 kasus pelanggaran didominasi pengendara roda dua 235 kasus, roda empat 52 kasus dan roda enam 8 kasus.
Jenis pelanggaran tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraan saat terjaring operasi 53 kasus, anak di bawah umur sebanyak 60 kasus dan tidak menggunakan helm 134 kasus.
Baca Juga: Berantas DBD, Warga Nangalimang Kerja Bhakti Bersihkan Lingkungan
Selain itu pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti lampu rem, lampu besar tidak menyala, tidak memiliki kaca spion sebanyak 2 kasus.
Pelanggaran lain berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 15 kasus dan pelanggaran pengendara sambil menggunakan handphone sebanyak 8 kasus.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini data kecelakaan tahun 2022, meninggal dunia 1 orang, luka ringan 5 orang dan kerugian material Rp 1.000.000.