VICTORY NEWS, SIKKA - Memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS terkait kepesertaannya melalui berbagi kebijakan dan inovasi terkini.
Kali ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran luran Bertahap (REHAB) untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Baca Juga: Lanal Maumere Gandeng Dinas PUPR Kabupaten Sikka Selenggarakan Vaksin
Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma mengatakan adanya program ini di latar belakangi akibat rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, pada masa pandemi Covid-19.
“Program REHAB ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan untuk mengaktifkan kepesertaannya,” kata Agung, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: SMAS Caritas Lakukan Penghijauan, Tanam 10.000 Anakan Bambu di Bantaran Kali Korowuwu
Agung menyebutkan, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27," ujarnya.
Baca Juga: Blasius Sebagai Pengrajin Bambu, Sekolahkan Anak Hingga Perguruan Tinggi
Untuk periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif.
Agung menjelaskan, cara untuk mengikuti program ini cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih rencana pembayaran bertahap.
Baca Juga: Perekrutan Calon AKMIL Dinilai Diskriminatif, PADMA Indonesia Dorong Pembentukan KODAM EL TARI NTT
Selanjutnya akan muncul, informasi total tunggakan, kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap.
Pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.
Baca Juga: Kapolres Sikka: Oknum Polisi Penganiaya Kekasih Gelap, Diproses Pidana Umum