VICTORY NEWS, SIKKA - Warga di Kabupaten Ngada diharuskan untuk memenuhi dan menerapkan secara ketat 3M yakni Menguras, Menutup dan Menampung atau 3M dalam upaya mencegah penyebaran demam berdarah dengue (DBD) di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Yak Yos Mawo, mengatakan, penerapan 3M yakni, Menguras Tempat Penampungan Air, Menutup Tempat Penampungan Air dan mengubur Barang Bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk harus terus dilakukan.
Apalagi, saat ini, penyakit DBD di wilayah itu sudah memakan korban dan menyerang warga yang ada di empat kecamatan di Kabupaten Ngada.
Baca Juga: Enam Tahun Sembilan Bulan Bangun Gereja Lahairoi
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, NTT, Hildegunda M Wua Cleopas, Jumat (28/1/2022) mengatakan, kasus Demam Berdarah Dangue (DBD) di Kabupaten Ngada di awal tahun 2022 ini sudah sebanyak 18 kasus.
Rinciannya, 9 kasus terkonfirmasi positif DBD dan 9 kasus suspek DBD. Sementara dari 18 kasus tersebut, satu kasus mengakibatkan kematian yakni salah satu anak yang berada di wilayah Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.
Baca Juga: Dana BOS untuk SLB di NTT Hanya 0,7 Persen
Terkait penyebaran kasus DBD di wilayah kecamatan dalam Kabupaten Ngada, dia menjelaskan, kasus DBD tersebar di Kecamatan Soa, Riung, Riung Barat dan Kecamatan Bajawa.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada terus berkoordinasi dengan 20 puskesmas yang ada untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan pola 3M agar bisa meminimalisir penyebaran DBD ini.
Dinkes juga terus mengaktifkan tim survei jentik nyamuk dan melakukan fogging untuk pemberantasan sarang nyamuk serta pembagian abate. ***